"Bismillahiraahmanirrahim.., Perjuangan itu dirintis oleh orang-orang yg ALIM, diperjuangkn oleh orang-orang yg IKHLAS, dan dimenangkan oleh orang orang yang PEMBERANI.."

Suka Blog Ini..?

Selasa, 12 Maret 2013

Riba VS Bagi Hasil, Siapakah yang Menang?





Sempurnanya suatu sistem yang diatur dalam Islam memang tidak diragukan lagi. Nah, salah satu sistem terbaik dan paling berpengaruh untuk kesejahteraan umat dunia adalah “Sistem Ekonomi Islam/Syariat.” Jika anda mencari info perbedaan sistem ekonomi konvesional (sistem bunga/riba) dengan sistem ekonomi Islam (sistem bagi hasil), sungguh banyak sekali akan anda dapati entah dari media cetak ataupun dunia maya. Maka, kali ini akan sedikit kami jelaskan perbedaannya dalam contoh atau aplikasi nyata. Semoga bermanfaat..!! ^^

A. Pada sistem bunga
Penentuan besarnya pengembalian  ditentukan di awal, jadi untung atau ruginya peminjam tidak menjadi perhatian dan tanggung jawab pihak bank. Contoh :

--Misalnya, si A meminjam uang di sebuah bank konvensional sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan selama 12 bulan. Besar bunga yang harus dibayar si A, ditetapkan bank secara pasti, misalnya 24 % setahun. Dengan demikian si A  harus membayar Rp. 200.000 per bulan, selain pokok pinjaman.

--Pada bulan pertama si A mendapatkan keuntungan bersih misalnya, sebesar Rp. 1.000.000,- maka yang disetorkannya kepada bank tetap Rp. 200.000,-
--Pada bulan kedua, keuntungannya meningkat, misalnya menjadi Rp. 1.500.000,- maka yang disetorkan kepada Bank tetap Rp. 200.000,-

--Pada bulan ketiga, keuntungan mungkin saja menurun, misalkan Rp. 750.000,- maka pengembalian yang dibayarkan pada bulan tetap Rp. 200.000,- demikian seterusnya hingga bulan cicilan selesai.

A.    Pada sistem bagi hasil
Penentuan jumlah besarnya tidak ditetapkan sejak awal, karena pengemblian bagi hasil didasarkan kepada untung rugi dengan pola nisbah (rasio) bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untungnya. Contoh :

--Misalnya, si A menerima pembiayaan mudhrabah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan jangka waktu pelunasan 12 bulan. Jumlah bagi hasil yang harus dibayarkan kepada Bank belum diketahui sejak awal. Kedua belah pihak hanya menyepakati porsi bagi hasil misalkan 80 % bagi hasil dan 20 % untuk bank syariah.

--Pada bulan pertama si A mendapatkan keuntungan bersih misalnya, sebesar Rp. 1.000.000,- maka bagi hasil yang disetorkannya kepada bank syariah ialah 20 % x Rp. 1.000.000,- = Rp. 200.000,- jadi bagi hasil yang harus dibayarkan ialah Rp. 200.000,- ditambah pokok pinjaman.

--Pada bulan kedua, keuntungannya meningkat, misalnya menjadi Rp. 1.500.000,- maka bagi hasil yang disetorkan sebesar 20 % x Rp. 1.500.000,- = Rp. 300.000,- maka jumlah setoran bagi hasil pada bulan kedua sebesar Rp. 300.000,-

--Pada bulan ketiga, keuntungan mungkin saja menurun, misalkan Rp. 750.000,- maka bagi hasil yang dibayarkan pada bulan tersebut ialah 20 % x Rp. 750.000,- = Rp. 150.000,- dan seterusnya hingga bulan cicilan selesai.

Dengan demikian, jumlah bagi hasil selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecilnya keuntungan yang diraih mudharib (pengelola dana / pengusaha). Hal ini tentu berbeda sekali dengan bunga. SubhanAllah..!!!

 
sumber : Tugas makul : “Muamalah dalam Perspektif Psikologi”_MuhRezaPutra_2012_disusun dari berbagai sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar