"Bismillahiraahmanirrahim.., Perjuangan itu dirintis oleh orang-orang yg ALIM, diperjuangkn oleh orang-orang yg IKHLAS, dan dimenangkan oleh orang orang yang PEMBERANI.."

Suka Blog Ini..?

Jumat, 09 November 2012

Pelanggaran KodEtik Psikologi (Bagian 1)



  
 .........Pada postingan sebelumnya, telah kami paparkan bagan pelanggaran Kode Etik Psikologi yang kemungkinan besar bisa dilakukan oleh para praktisi psikologi terutama Psikolog. Nah, berikut paparan singkat pelanggaran Kode Etik Psikologi bagian pertama. Semoga bermanfaat..!! (Klik untuk memperbesar gambar bagan)

a.      Bisnis hazard
I.    Banting harga
Banting harga artinya memberikan tarif biaya tes psikologi yang terlalu murah, tidak sesuai standar harga yang sesungguhnya. Hal ini mungkin diminati oleh klien namun dampak yang sesungguhnya adalah dapat merusak dan menghancurkan pasar / bisnis psikologi, serta dapat merugikan rekan sesama profesi. Pelanggaran ini dapat merugikan klien dan instansi terkait apabila hasil tidak maksimal dan tidak objektif. Tes dan intepretasi yang dikhawatirkan asal-asalan bukanlah sikap yang professional secara kode etik.

II. Sogokan
Menerima sogokan atau komisi atas hasil tes agar pihak tertentu dapat lolos hasil psikotes. Tes psikologi hanya sebatas formalitas dan hasil yang sebenarnya sudah dipesan pihak tertentu sesuai keinginan sang pemesan. Hal ini tentu tidak lagi objektif, bisa merugikan klien atau pihak lain, dan termasuk tindakan ketidakjujuran atau kebohongan publik.

III. Makelar
Meminta komisi dari hasil menjembatani atau menghubungkan seorang klien dengan rekan sejawat atau dengan psikolog lain.


b.      Karir
I.    Naik
Memasukkan calon tenaga kerja yang tidak kompeten. Artinya meloloskan calon tenaga kerja tidak berdasarkan hasil tes atau lewat manipulasi hasil tes. Hal ini bisa terjadi karena adanya komisi (pesanan), atau karena ada rekan atau saudara sendiri yang mengikuti pendaftaran sehingga ada perasaan bersalah apabila tidak meloloskan.
Jika pihak yang diloloskan berkarakter baik dan kompeten, maka tidak ada masalah. Namun jika pihak yang diloloskan ternyata bermasalah dan tidak kompeten, maka psikolog terkait bisa disalahkan. Psikolog akan terkena dampak berupa pelaporan dari instansi atau perusahaan yang tidak puas dan ia bisa dijatuhi sanksi organisasi.

II. Turun
Tidak melolosakan atau tidak memasukkan calon tenaga kerja ke instansi karena ada pihak yang lolos secara instan atau lewat pesanan. Hal ini tentu merugikan pihak yang tidak lolos karena bisa jadi ia lolos psikotes dan memang berkompeten terhadap instansi, namun tidak diloloskan dan tersingkir oleh pihak-pihak tertentu yang menghendaki kelolosan tanpa seleksi.


c.       Hazard (kategori jahat)
I.    Kunci jawaban
Membocorkan kunci jawaban psikotes (tes psikologi) kepada seseorang, sekelompok orang, atau bahkan kepada khalayak. Hal ini sudah terbukti dengan banyaknya beredar buku-buku pelatihan psikotes yang tentu akan menjadikan konsumen tidak lagi alami atau natural dalam mengerjakan tes psikologi.
Selain merugikan konsumen karena ia tidak mendapatkan hasil intepretasi yang sesuai dengan pribadinya, juga bisa merugikan pihak organisasi psikologi yang bertanggung jawab terhadap alat tes ini karena bisa dipandang tidak kompeten dan tidak serius dalam mengurus perihal alat tes. Jika kebocoran ini karena anggota atau pihak terkait psikologi, maka induk organisasi Psikologi dalam hal ini HIMPSI bisa dipandang kurang tangguh dalam mengontrol anggota dan jajarannya sendiri.

II. Soal tes
Hampir sama dengan membocorkan kunci jawaban, namun dalam hal ini pelanggaran dapat berupa psikolog atau ilmuwan psikologi mengadakan kursus atau pelatihan alat tes yang seharusnya tidak diperbolehkan, atau mengadakan seminar bahkan konsultasi terkait psikotes.

  
sumber : Tugas Akhir_Makul KodEtik Psikologi Magister Profesi UMS_2011_M.RezaPutra 

 

2 komentar: