.........Pada postingan sebelumnya, telah kami paparkan bagan pelanggaran Kode Etik Psikologi yang kemungkinan besar bisa dilakukan oleh para praktisi psikologi terutama Psikolog. Nah, berikut paparan singkat pelanggaran Kode Etik Psikologi bagian pertama. Semoga bermanfaat..!! (Klik untuk memperbesar gambar bagan)
a.
Bisnis
hazard
I. Banting
harga
Banting harga
artinya memberikan tarif biaya tes psikologi yang terlalu murah, tidak sesuai
standar harga yang sesungguhnya. Hal ini mungkin diminati oleh klien namun
dampak yang sesungguhnya adalah dapat merusak dan menghancurkan pasar / bisnis
psikologi, serta dapat merugikan rekan sesama profesi. Pelanggaran ini dapat
merugikan klien dan instansi terkait apabila hasil tidak maksimal dan tidak
objektif. Tes dan intepretasi yang dikhawatirkan asal-asalan bukanlah sikap yang
professional secara kode etik.
II. Sogokan
Menerima sogokan
atau komisi atas hasil tes agar pihak tertentu dapat lolos hasil psikotes. Tes psikologi
hanya sebatas formalitas dan hasil yang sebenarnya sudah dipesan pihak tertentu
sesuai keinginan sang pemesan. Hal ini tentu tidak lagi objektif, bisa merugikan
klien atau pihak lain, dan termasuk tindakan ketidakjujuran atau kebohongan
publik.
III. Makelar
Meminta komisi
dari hasil menjembatani atau menghubungkan seorang klien dengan rekan sejawat
atau dengan psikolog lain.
b.
Karir
I. Naik
Memasukkan calon
tenaga kerja yang tidak kompeten. Artinya meloloskan calon tenaga kerja tidak
berdasarkan hasil tes atau lewat manipulasi hasil tes. Hal ini bisa terjadi
karena adanya komisi (pesanan), atau karena ada rekan atau saudara sendiri yang
mengikuti pendaftaran sehingga ada perasaan bersalah apabila tidak meloloskan.
Jika pihak yang
diloloskan berkarakter baik dan kompeten, maka tidak ada masalah. Namun jika
pihak yang diloloskan ternyata bermasalah dan tidak kompeten, maka psikolog
terkait bisa disalahkan. Psikolog akan terkena dampak berupa pelaporan dari
instansi atau perusahaan yang tidak puas dan ia bisa dijatuhi sanksi organisasi.
II. Turun
Tidak
melolosakan atau tidak memasukkan calon tenaga kerja ke instansi karena ada pihak
yang lolos secara instan atau lewat pesanan. Hal ini tentu merugikan pihak yang
tidak lolos karena bisa jadi ia lolos psikotes dan memang berkompeten terhadap
instansi, namun tidak diloloskan dan tersingkir oleh pihak-pihak tertentu yang
menghendaki kelolosan tanpa seleksi.
c.
Hazard
(kategori jahat)
I. Kunci
jawaban
Membocorkan
kunci jawaban psikotes (tes psikologi) kepada seseorang, sekelompok orang, atau
bahkan kepada khalayak. Hal ini sudah terbukti dengan banyaknya beredar
buku-buku pelatihan psikotes yang tentu akan menjadikan konsumen tidak lagi
alami atau natural dalam mengerjakan tes psikologi.
Selain merugikan
konsumen karena ia tidak mendapatkan hasil intepretasi yang sesuai dengan
pribadinya, juga bisa merugikan pihak organisasi psikologi yang bertanggung
jawab terhadap alat tes ini karena bisa dipandang tidak kompeten dan tidak
serius dalam mengurus perihal alat tes. Jika kebocoran ini karena anggota atau
pihak terkait psikologi, maka induk organisasi Psikologi dalam hal ini HIMPSI
bisa dipandang kurang tangguh dalam mengontrol anggota dan jajarannya sendiri.
II. Soal
tes
Hampir sama
dengan membocorkan kunci jawaban, namun dalam hal ini pelanggaran dapat berupa
psikolog atau ilmuwan psikologi mengadakan kursus atau pelatihan alat tes yang
seharusnya tidak diperbolehkan, atau mengadakan seminar bahkan konsultasi
terkait psikotes.
sumber : Tugas Akhir_Makul KodEtik Psikologi Magister Profesi UMS_2011_M.RezaPutra
ijin dwnload buat rfrensi
BalasHapusOke silahkan2, semoga bermanfaat.. ^^
BalasHapus