"Bismillahiraahmanirrahim.., Perjuangan itu dirintis oleh orang-orang yg ALIM, diperjuangkn oleh orang-orang yg IKHLAS, dan dimenangkan oleh orang orang yang PEMBERANI.."

Suka Blog Ini..?

Minggu, 07 Juli 2013

Definisi Kenakalan Remaja






Conger (1976) & Dusek (1977) mendefinisikan kenakalan remaja sebagai suatu kenakalan yang dilakukan oleh seseorang individu yang berumur di bawah 16 dan 18 tahun yang melakukan perilaku yang dapat dikenai sangsi atau hukuman. Sedangkan Fuhrmann (1990) menyebutkan bahwa kenakalan remaja suatu tindakan anak muda yang dapat merusak dan menggangu, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Istilaah kenakalan remaja (juvenile deliquency) mangacu pada suatu rentang perilaku yang luas, mulai dari perilakuyang tidak dapat diterima secara sosial (seperti bertindak berlebihan di sekolah), pelanggaran (seperiti melarikan diri dari rumah), hingga tindakan kriminal. (Santrock, 1983:22). JP. Chaplin (1981:128), menyebutkan dalam kamus lengkap psikolog sebagai deliquent : seorang anak muda yang melanggar, berdosa, atau bersalah biasanya di bawah usia 18 tahun.



Fitria (2011) dalam Jurnal Ilmiah Teknologi dan Informasi menyatakan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran siswa yang kerap kali terjadi antara lain : terlambat masuk sekolah, siswa tidak masuk tanpa keterangan atau alpa, bolos, tidak masuk tidak mengerjakan tugas dari guru, mengganggu kelas yang sedang belajar, menyontek, tidak memperhatikan pelajaran yang sedang dijelaskan oleh guru, berbicara dengan teman sebelahnya saat pelajaran berlangsung, terlambat hadir di sekolah, membawa rokok dan merokok di lingkungan sekolah, memakai sweter, topi dilingkungan sekolah dan perkelahian atau tawuran.



Beberapa remaja mengabaikan peraturan-peraturan dan hukum-hukum yang diharapkan dipatuhi, dan beberapa lainnya tidak mampu mempelajari apa yang benar dan apa yang salah. Di lain pihak, banyak remaja yang mengorbankan standar-satandar orang tua kalau hal itu dapat dipandang menjamin diperolehnya dukungan sosial dari teman-temannya. Banyak remaja membenarkan perbuatan-perbuatan yang mereka ketahui sebagai perbuatan yang salah dengan mengatakan bahwa “semua orang” melakukannya (Elizabeth Hurlock, 1980:238).

Inonu Taimiyah dan Dwi Priyo Utomo (2011) menyatakan bahwa kenalan yang mereka (remaja) lakukan itu pada umumnya disertai unsur-unsur mental dengan motif-motif subyektif, yaitu untuk mencapai satu obyek tertentu dengan disertai kekerasan dan agresi.

Ika (2008) dalam jurnaal ilmiah menyebutkan istilah kenakalan remaja (juvenile deliquency) ini mengacu kepada rentang suatu perilaku yang luas, mulai dari perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial (seperti bertindak berlebihan di sekolah), pelanggaran (seperti melarikan diri dari rumah), hingga tindakan-tindakan kriminal (seperti mencuri).

Sementara itu, Ika juga menyebutkan bahwa salah satu faktor eksternal penyebab kenakalan remaja aalah faktor lingkungan sekolah. Lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan bisa berupa bangunan sekolah yang tidak memenuhi persyaratan, di antaraya adalah :1) tanpa halaman bermain yang cukup luas, 2) tanpa ruangan olah raga, 3) jumlah murid di dalam kelas yang terlalu banyak dan padat.

Singgih D. Gumasro mengatakan dari segi hukum kenakalan remaja digolongkan dalam dua kelompok yang berkaitan dengan norma-norma hukum, yaitu : (1) kenakalan yang bersifat amoral dan sosial serta tidak diantar dalam undang-undang sehingga tidak dapat atau sulit digolongkan sebagai pelanggaran hukum ; (2) kenakalan yang bersifat melanggar hukum dengan penyelesaian sesuai dengan undang-undang dan hokum berlaku sama dengan perbuatan melanggar hukum apabila dilakukan orang dewasa.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar