Movie: A Ghost of a Chance (English title) / Once in a Blue Moon (Japanese English title)
Romaji: Suteki na Kanashibari
Japanese: ステキな金縛り
Director: Koki Mitani
Writer: Koki Mitani
Producer: Chihiro Kameyama, Yoshinari Shimatani, Kuga Maeda, Ken Tsuchiya
Cinematographer: Hideo Yamamoto
Release Date: October 29, 2011
Runtime: 142 min.
Genre: Comedy
Distributor: Toho
Language: Japanese
Country: Japan
Jalannya cerita :
Sederhananya, film Jepang berjudul A Ghost of Chance ini berkisah tentang seorang pengacara yang memanfaatkan testimoni alias pengakuan dari sesosok arwah sebagai saksi hidup (eh, saksi ‘mati’ ding, kan sudah almarhum?) daalam suatu pengadilan demi menyelematkan tersangka (klien-nya) dari segala tuduhan. Sik..sik.., pakai arwah sebagai saksi pengadilan?? Kok bisa sih? Bagaimana bisa? Tidaaak, mana mungkin ini terjadiii..??? (yeee ndak usah lebay deh, namanya juga film.!!). Oia, cast nya siapa saja saya masukkan di tengah-tengah.
Next, simak baik-baik yah..!!
Yang jelas, kisah ini
bermula saat ada sepasang kakak-adik kembar identik, dimana si adik yg bernama Fuko Hino berhasil menangkap basah suaminya
lagi selingkuh dengan kakaknya sendiri, Suzuko
Yabe. Akhirnya terjadilah jambak-jambakan yang berujung tewasnya Fuko sang
adik. Karena tidak mau ditangkap, sang kakak Suzuko akhirnya menyamar sebagai
adiknya & ngomong sama polisi kalau yang tewas itu kakaknya. Ia pun juga tak
lupa meninggalkan bukti-bukti palsu. Bukti-bukti itulah yang mengarah kepada Goro Yabe sebagai suami sah dari Suzuko
Yabe sehingga ia dituduh membunuh istrinya sendiri.
Kan as Goro Yabe (suami)
Yuko Takeuchi as Suzuko Yabe (kakak)
Yuko Takeuchi as Fuko Hino (adik)
Sementara itu..
Emi
Hosho yang berperan sebagai tokoh utama yakni seorang
pengacara madesu mendapatkan kesempatan terakhir dari bos nya, Hayami untuk menangani kasus pembunuhan
di atas. Secara si Emi ini adalah pengacara yang dinilai gagal bin
ngisin-ngisini, jadi kesempatan ini tentu kudu ia maksimalkan. Setelah menemui Goro
Yabe alias tersangka, Emi memulai pengembaraanya.
Saat berpetualang
mencari bukti, Emi bertemu dengan sesosok makhluk ghaib dari masa sengoku bernama Rokubei
Nishida yang mengaku bisa menguatkan alibi tersangka. Awalnya ia takut,
tapi demi keberhasilan misinya ia terpaksa memohon pada Rokubei agar bersedia memberikan testimoninya di pengadilan.
Rokubei pun bersedia dengan imbalan nama baiknya yang tercemar di masa lalu
bisa dipulihkan dalam buku-buku sejarah.
Singkatnya, sidang
pengadilan pun dimulai. Awalnya, penggugat yakni Osano menentang sikap konyol dari Emi yang menggunakan arwah
sebagai saksi, tapi karena hakimnya sendiri konyol dan ternyata tertarik dengan
hal-hal begituan, akhirnya sang hakim mengijinkan. Pengadilan konyol ini-pun
dimulai, dan tak terasa berlangsung hingga berhari-hari dengan saksi utama Rokubei
si arwah tadi.
Ya, akhirnya setelah
mengalami gelombang dinamika dan terungkapnya beberapa hal seperti : penggugat
yang ternyata dari awal bisa lihat arwah tadi, munculnya ketua malaikat
pencabut nyawa yang ikut terlibat, matinya si bos karena penyakit gula darah,
pengadilan yang ternyata menjadi hot news di surat kabar, dan fakta bahwa film
ini hanya berukuran 120 Mb saja (idih, ini ndak penting deh..!!?), kasus pun mulai
terkuak dan mulai mendekati akhirnya.
Emi dibantu oleh bosnya yang sudah almarhum
tadi, akhirnya dengan susah payah mampu menghadirkan saksi yang testimoni nya
tidak akan terbantahkaan oleh siapapun juga. Ya, tidak terbantahkan oleh
siapapun juga (diulang biar dramatis). So, siapakah dia?? Hayoo hayoo siapa
coba?? Hehe, yaaaa, tidak lain dan tidak bukan dialah Fuko Hino alias si korban
pembunuhan sendiri.
Haha.. di sini saya
mulai ngakak kawan. Kalau ada siding kasus pembunuhan yang jadi saksi adalah victim
alias korbannya sendiri, ya mesti terpecahkaan no..!!? Ya maklum lah, namanya
juga Filem, kadang-kadang gak ada logika (kayak lagunya agnes monikah &
sinetron-sinetron di negeri kita, hehe..). Nah, akhirnya terungkaplah sudah kasus
tadi dengan ditangkapnya sang pelaku utama yakni Suzuko Abe dan selingkuhannya.
Jadi, ceritanya gitu aja nih.?? Belum
kok, masih ada sedikit..
Di akhir kisah, Emi yang saat itu kondisinya sudah
ndak bisa lihat hantu lagi (termasuk hantunya Rokubei) akhirnya memutuskan menikah
dengan seseorang yang tidak ada kaitannya dengan kasus tadi (lhoh..??), dan Rokubei
si arwah pun ternyata selama ini mengikuti kehidupan Emi bahkan sampai ia punya
anak tanpa ia sadari. So, The End sudah film tadi..!! (beneran kok!!)
Haha.., kesimpulannya :
coba kekonyolan-kekonyolan tadi diterapkan di Indonesia yah.!! Mungkin bisa
juga sih, secara di negeri kita banyak dukun-dukun bertaraf internasional,
cuman klo seperti itu menyalahai aturan agama, hehe.. Ok, biar lebih seru silakan
anda pirsani sendiri film nya. Klo mau download silakan buka www.dramacrazy.net, cari tuh sesuai
judulnya. Info lebih lanjut Googling sja, hehe.. Demikian, semoga tidak menyesatkan dan bisa menyehatkan (ndak ada
hubungannya!!).
Sayonara.. ^^
Galeri2-nya :
Emi & Rokubei si duet mawut
bertarung di pengadilan terkonyol di dunia
ntahlah ini pada lihat apaan, Rokubei sampai ngekeh gitu
Rokubei usil godai Osano, "kamu bisa lihat aku kan??", ucapnya
hantu ternyata butuh makanan, pas scane ini Rokubei pesen cheeseburger (nyleeeneh)
suasana & ruangan sidang
seorang dukun diusir malaikat maut karena mengganggu sidang, disentil sampe terbang
ini nih, si korban alias Fuko Hino yang jadi ending kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar